sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak OJK kembali diperiksa dalam kasus Jiwasraya

Tiga orang dari OJK jalani pemeriksaan terkait Fakhri Hilmi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 30 Jun 2020 19:34 WIB
Pihak OJK kembali diperiksa dalam kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak tiga orang diperiksa sebagai saksi pada hari ini (Selasa, 30/6).

Ketiga saksi yang diperiksa, adalah Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II 2014-2017, Yunita Linda Sari; Kasubbag Pengawasan Perdagangan II Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Nova Efendi; serta Kasubbag Pengawasan Perdagangan III Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Ika Dianawati Nadeak.

"Saksi diperiksa terkait dengan proses pengawasan jual-beli saham dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam rilis resminya, Selasa (30/6).

Ketiganyanya diperiksa untuk tersangka dari OJK, Fakhri Hilmi. Keterangan mereka disebut akan menjadi petunjuk pengembangan 13 korporasi manajemen investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan guna mendalami terkait tersangka dari pihak oknum OJK maupun 13 korporasi," tutur Hari.

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK 2014-2017. Dirinya didatangi Komisaris perusahaan seorang tersangka Heru Hidayat, Erry Firmansyah, untuk memuluskan praktik lancung dengan tidak membekukan perusahaan saat transaksi berjalan.

Sebanyak 13 korporasi manajer investasi (MI) juga ditetapkan sebagai tersangka. Pangkalnya, tindakan yang dilakukan diduga merugikan negara Rp12,157 triliun.

Ke-13 MI itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi (menyebabkan kerugian negara Rp2,027 triliun),  PT OSO Management Investasi (Rp521,1 miliar), PT Pinekel Persada Investasi (Rp1,815 triliun), PT Millenium Danatama (Rp676 miliar), PT Prospera Aset Management (Rp1,297 triliun), PT MNC Asset Management (Rp480 miliar), PT Maybank Aset Management (Rp515 miliar), PT GAP Capital (Rp448 miliar), PT Jasa Capital Asset Management (Rp226 miliar), PT Corvina Capital (Rp706 miliar), PT Teasure Fund Investama (Rp1,216 triliun), PT Sinar Mas Asset Management (Rp77 miliar), dan PT Pool Advista (Rp2,142 triliun).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid