PMI: Permintaan plasma konvalesen berkurang
Hal ini terjadi bersamaan dengan menurunnya jumlah kasus aktif Covid-19.

Permintaan terhadap plasma konvalesen untuk mengobati pasien Covid-19 mulai berkurang seiring dengan tren penurunan jumlah kasus aktif. Bahkan, pasien kini dapat langsung memperolehnya.
“Dua minggu lalu, kebutuhannya harus menunggu sampai 23 hari. Kalau saat ini, sehari bisa terpenuhi karena daftar tunggunya sudah mulai berkurang," ucap Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang merah Indonesia (PMI) Linda Lukitari Waseso, dalam webinar, Senin (1/3).
Berdasarkan data PMI per Minggu (28/2), masih ada 636 kantong plasma dengan lebih dari 400 pasien Covid-19 yang mengantre. "Ini ada (kantong plasma untuk) golongan A, O, AB. Kekurangannya masih ada, khususnya pada golongan darah AB."
Karenanya, penyintas Covid-19 diajak mendonorkan plasmanya ke kantor PMI terdekat untuk membantu pasien yang belum sembuh. Ada beberapa syarat yang diberlakukan bagi calon pendonor.
Persyaratan tersebut meliputi berusia 17-60 tahun, wanita yang belum pernah hamil, dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan hasil tes usap (swab) secara polymerase chain reaction (PCR) negatif, hingga tidak memiliki komorbid, seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan penyakit saluran pernafasan lain.
Deputi Bidang Penelitian Translasional dan Kepala Laboratorium Hepatitis Lembaga Eijkman, David Handojo Muljono, sebelumnya mendorong Kemenkes dan BNPB melengkapi pelayanan pengobatan plasma konvalesen dengan alat pengukur kadar antibodi. Alasannya, pemilihan waktu (timing) yang tepat dapat meningkatkan keberhasilan, apalagi pasien Covid-19 kategori bergejala berat hingga kritis tidak dapat dibantu dengan terapi ini.
"Penting ini untuk penyedia plasma, seperti PMI atau rumah sakit lain yang sudah divalidasi. Tahu kadarnya (antibodi) berapa, kiranya bisa direncanakan untuk bantuan kepada PMI agar saat menyiapkan kantong darah ada tulisan, oh ini isinya berapa sehingga bisa dengan tepat kita menolong pasien Covid-19 itu," ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB