sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Banten tetapkan 3 tersangka pungli pengurusan jenazah

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Sabtu, 29 Des 2018 20:56 WIB
Polda Banten tetapkan 3 tersangka pungli pengurusan jenazah

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mentapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten.

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.

Sponsored

"Dokumen yang digunakan termasuk ada kwitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," ujarnya.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid