close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jajaran Polda Banten dan Plt Direktur RSDP Serang Sri Nurhayati melakukan konferensi pers. /Alinea.id/Khaerul Anwar.
icon caption
Jajaran Polda Banten dan Plt Direktur RSDP Serang Sri Nurhayati melakukan konferensi pers. /Alinea.id/Khaerul Anwar.
Nasional
Sabtu, 29 Desember 2018 20:56

Polda Banten tetapkan 3 tersangka pungli pengurusan jenazah

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
swipe

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mentapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten.

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.

"Dokumen yang digunakan termasuk ada kwitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," ujarnya.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan