sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi duga ada unsur kesengajaan listrik padam

Merujuk pada peristiwa tahun 2012, Polisi pernah menetapkan tersangka atas pemadaman listrik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Agst 2019 13:59 WIB
Polisi duga ada unsur kesengajaan listrik padam

Polri menyatakan kemungkinan dapat dikenakan pidana atas peristiwa pemadaman listrik serentak di tiga provinsi yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). Ini merujuk pada peristiwa tahun 2012.

Sekedar mengingatkan, saat pemadaman listrik pada tahun 2012 dari PLTU Suralaya, sejumlah kawasan di Jakarta mengalami pemadaman listrik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pada tahun 2012 polisi pernah menetapkan tersangka atas peristiwa serupa. Polisi menemukan adanya unsur pidana pada pemadaman listrik tersebut.

“Gangguan lain sedang kami dalami karena berkaca pada kasus tahun 2012 sama kejadian seperti ini juga. Kami ungkap ada unsur kesengajaan di situ, ada tindak pidana,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Senin (5/8).

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih mendalami penyebab lain selain kerusakan jaringan. Ia mengatakan polisi akan menindak langsung apabila terbukti adanya tindak pidana.

“Tentu Polri masih mendalami dengan berlandaskan fakta hukum yang ada untuk menemukan konstruksi hukumnya,” kata Dedi.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) menggandeng Polri untuk menyelidiki permasalahan jaringan arus listrik yang mengakibatkan pemadaman di sejumlah daerah Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten pada Minggu (4/8). Polisi akan membantu PLN dalam menyimpulkan faktor penyebab pemadaman listrik. 

Penyelidikan bersama untuk menentukan secara ilmiah penyebab utama pemadaman listrik tersebut. Seperti, unsur atau faktor penyebab teknis, human error atau alam. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid