sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi lengkapi petunjuk jaksa atas kasus DNA Pro

Setelah dilimpahkan tahap pertama, penyidik kini tengah memenuhi petunjuk jaksa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 05 Jul 2022 17:01 WIB
Polisi lengkapi petunjuk jaksa atas kasus DNA Pro

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari jaksa untuk kasus DNA Pro. Petunjuk itu dipenuhi untuk pemenuhan berkas perkara itu.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan untuk pemenuhan P19 dari kejaksaan. Sudah satu kali kirim berkas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Selasa (5/7).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeladahan di Kantor Cabang DNA Pro. Penggeledahan dilakukan selama tiga hari mulai 8 Juni hingga 10 Juni 2022.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti. Dua kantor tersebut berada di Buleleng dan Denpasar.

"Pada hari Rabu tanggal 8 sampai dengan Jumat tanggal 10 Juni 2022 penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro Pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Rabu (15/6).

Gatot menyampaikan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAM sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central). Alhasil, tiga buah jam tangan rolex, satu jam tangan merk tag heuer, dua sepeda motor merk vespa, 1 unit mobil BMW, dua bandle sertif hak milik tersangka di Bali langsung diamankan sebagai barang bukti.

Atas penemuan barang bukti tersebut penyidik melakukan penyegelan dengan memasang pita garis polisi. Pemasangan dilakukan terdahap dua bidang tanah milik sang tersangka.

"Penyidik juga telah memeriksaan terhadap 80 saksi," ujar Gatot.

Sponsored

Sebagai informasi, Bareskrim Polri melakukan pelacakan terhadap tiga tersangka yang menjadi buron dalam kasus robot trading DNA Pro. Ketiga tersangka adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, pencarian terhadap tiga tersangka masih mengarah kepada satu lokasi. Titik itu ialah Pulau Virgin yang berada dalam Kepulauan Karibia dan teritori Negara Amerika Serikat.

"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Pulau Virgin), tetapi sudah kita dalami," kata Yuldi di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Berita Lainnya
×
tekid