sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa FDJ Una soal dugaan penipuan investasi DNA Pro

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan terkait aliran dana yang tersebar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Apr 2022 16:58 WIB
Polisi periksa FDJ Una soal dugaan penipuan investasi DNA Pro

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Female DJ Una. Pemilik nama asli Putri Una Astari Thamrin itu, diperiksa terkait dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Namun Una mengatakan, belum bisa berbicara banyak soal pemeriksaan yang dijalaninya. Keterangan lebih jelas disampaikan setelah pemeriksaan usai.

"Setelah pemeriksaan ya," kata FDJ Una di Mabes Polri, Senin (25/4).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan terkait aliran dana yang tersebar. Termasuk, dugaan aliran dana kepada para publik figur. Sederet publik figur pun telah dimintai keterangan. Antara lain, Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rossa, dan lainnya. Dalam kasus investasi bodong ini, kepolisian menaksir kerugian yang dialami oleh para korbannya mencapai Rp97 miliar.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).

Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi robot trading DNA Pro. Dari belasan tersangka ini, tujuh di antaranya telah ditahan dan sisany masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4). 

Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Sponsored

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia. 

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1% per hari melalui investasi di gold atau emas dan forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. 

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level. 

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member. 

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dirtipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yakni memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka robot trading DNA Pro yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memyampaikan, SPDP itu dikirimkan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jampidum pada 21 Maret 2022. 

"Bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022). 

Ketut menyebut, tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I itu. 

"Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketut. 

Berita Lainnya
×
tekid