sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan 3 tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 07 Jun 2022 15:18 WIB
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Ketiga tersangka yakni GZ selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, DS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan AS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan. Para saksi ialah saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. 

“Polda Jateng menetapkan tiga tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes,” kata Iqbal dalam keterangan, Selasa (7/6).

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.

Modus operasi ketiga tersangka dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran. Isinya berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

"Konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. 

Kasus ini berawal dari konvoi motor Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada Minggu (29/5) pukul 10.00 WIB.

Sponsored

Konvoi Khilafatul Muslimin diikuti sekitar 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Dia mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.

Tidak hanya di Jawa Tengah, Polda Metro Jaya juga telah menggiring pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja ke Jakarta. Hal itu dilakukan pascapenangkapan terhadap Hasan dilaksanakan di Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap dilakukan pada pukul 06.00 WIB, hari ini. Ia pastikan, operasi itu sesuai dengan SOP dan dilakukan secara humanis dengan melibatkan Forkopimda dari Bandar Lampung. 

"Tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Diperkirakan nanti pukul jam 2 atau jam 3 sore akan tiba di Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Endra kepada wartawan, Selasa (7/6).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja tidak hanya terkait dengan konvoi khilafah yang terjadi di beberapa daerah. Namun, terkait beberapa tindak pidana lainnya yang ditemukan dalam penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.

"Bukan (hanya terkait konvoi), terkait pelanggaran Undang-Undag Ormas dan ITE membuat berita hoaks dan kegaduhan di masyarakat," ucap Dedi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Berita Lainnya
×
tekid