sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Status pulang-pergi Harun Masiku ke luar negeri sebelum jadi buron

Sejauh ini, dipastikan Harun tidak mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara Kamboja.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Agst 2023 17:30 WIB
Polri: Status pulang-pergi Harun Masiku ke luar negeri sebelum jadi buron

Kepolisian membeberkan status dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku. Keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu, diketahui masih berada di Indonesia.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, Harun sempat diketahui berada di Singapura pada 16 Januari 2020. Kemudian pada 17 Januari 2020, mantan caleg Kader PDIP ini kembali ke tanah air.

“Sementara red notice keluar pada 30 juni 2021. Artinya satu setengah tahun setelah itu,” katanya di Mabes Polri, Senin (7/8).

Krishna menyebut, hal itu menunjukkan keberadaan Harun masih di dalam negeri, namun pihaknya masih membuka peluang keberadaan Harun di luar negeri. Apalagi, kemungkinan adanya pergantian data dirinya juga masuk dalam langkah antisipasi.

Namun, sejauh ini, dipastikan Harun tidak mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara Kamboja. Seperti, yang digembar-gemborkan selama ini. 

“Belum ganti (Warga Negara Kamboja). Yang lain ganti warga negara, tetapi kami tahu lokasinya (buronan KPK),” ujarnya.

Sebelumnya, Krishna sempat mengatakan, keberadaan Harun Masuki terdeteksi satu hari selepas dirinya kembali ke Tanah Air. Tanggal yang dimaksud adalah 16 dan 17 Januari 2020 seperti tertera di atas.

Data tersebut dinilai memperkuat hipotesis tentang keberadaannya di Indonesia. Kendati demikian, Khrisna menyampaikan, penyidik tetap memperluas pencarian di luar negeri. Hal ini pun perlu dicari lebih jauh oleh penyidik KPK. 

Sponsored

“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu (berada di Indonesia). Tetapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” kata dia beberapa waktu lalu, di KPK, Senin (7/8).

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang masih berstatus buron KPK. Dua tersangka lain yang jadi buronan lembaga antikorupsi adalah Paulus Tannos yang terjerat kasus megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Kirana Kotama, yang terjerat kasus terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014.

Harun Masiku sendiri sudah dua tahun menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Harun yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

Pada perkara ini, Harun bersama Saeful Bahri diterka menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani. Wahyu kemudian terbukti bersalah karena menerima Rp600 juta demi memuluskan Harun melenggang ke parlemen. Selain suap PAW, Wahyu juga menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, dan Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid