close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetyo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya
icon caption
Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetyo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya
Nasional
Rabu, 15 Juli 2020 19:33

Propam Polri tahan jenderal pembuat surat jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari.
swipe

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo lantaran terbukti membuat surat jalan untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebutkan, penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Pasalnya, penyidik masih akan mendalami alasan Prasetijo membuat surat jalan tanpa memberitahukan atasannya.

"Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan oleh Provos Mabes Polri selama 14 hari," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Surat jalan, ungkapnya, seharusnya hanya bisa dibuat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Wakabareskrim. Selain itu, surat jalan Polri tidak diperuntukan bagi swasta.

"Surat jalan hanya untuk anggota polisi yang ditugaskan ke luar kota," tutur Argo.

Argo melanjutkan, penyidik akan mendalami apakah Prasetijo juga menerima imbalan atas pembuatan surat jalan tersebut. Kemudian, mengusut alasan di balik inisiatifnya membuat surat jalan untuk seorang buronan.

"Jabatan BJP PU sendiri tidak terkait dengan kasus yang ada," jelasnya.

Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencopot Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polri lantaran membuat surat jalan untuk Djoko. Keputusan tertuang dalam telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan