sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Propam Polri tahan jenderal pembuat surat jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jul 2020 19:33 WIB
Propam Polri tahan jenderal pembuat surat jalan Djoko Tjandra

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo lantaran terbukti membuat surat jalan untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebutkan, penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Pasalnya, penyidik masih akan mendalami alasan Prasetijo membuat surat jalan tanpa memberitahukan atasannya.

"Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan oleh Provos Mabes Polri selama 14 hari," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Surat jalan, ungkapnya, seharusnya hanya bisa dibuat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Wakabareskrim. Selain itu, surat jalan Polri tidak diperuntukan bagi swasta.

"Surat jalan hanya untuk anggota polisi yang ditugaskan ke luar kota," tutur Argo.

Argo melanjutkan, penyidik akan mendalami apakah Prasetijo juga menerima imbalan atas pembuatan surat jalan tersebut. Kemudian, mengusut alasan di balik inisiatifnya membuat surat jalan untuk seorang buronan.

"Jabatan BJP PU sendiri tidak terkait dengan kasus yang ada," jelasnya.

Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencopot Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polri lantaran membuat surat jalan untuk Djoko. Keputusan tertuang dalam telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid