close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers
icon caption
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers
Nasional
Sabtu, 09 Mei 2020 19:44

PSBB di Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020

Pelanggar PSBB tahap II, tidak bisa mengurus administrasi izin mengemudi dan surat kendaraan selama beberapa kurun waktu.
swipe

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020. Semestinya, wilayah yang meliputi Surabaya Raya, yakni Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik berakhir pada 11 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB, di Surabaya Raya, diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. Keputusan ini, juga disetujui oleh Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, dan Plt Bupati Sidoarjo. Begitu juga, dengan Wakapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Pangkoarmada II.

"Mereka menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari 12 sampai 25 Mei 2020," kata Khofifah di Grahadi, Sabtu (9/5).

Menurut mantan Menteri Sosial (Mensos) itu, beberapa evaluasi dari tahap pertama PSBB sudah dibahas dalam rapat bersama itu. Di antaranya, berkaitan dengan check point di sejumlah titik yang ada di perbatasan wilayah. 

Kemudian, ada juga evaluasi berkaitan dengan penerapan physical distancing di perusahaan dan pasar. "Soal penindakan, kami mungkin akan memberlakukan sejumlah sanksi bagi pelanggar pada tahap kedua PSBB ini," tegasnya.

Khofifah menerangkan, salah satu sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar PSBB yang sudah dibahas bersama di rapat itu. Pelanggar, tidak bisa melakukan urusan administrasi izin mengemudi dan surat kendaraan selama beberapa kurun waktu.

Namun, orang nomor satu di Jatim itu, tidak menjelaskan secara rinci pasal pelanggaran PSBB dan sanksi yang akan diberikan. Hal ini, bertujuan agar PSBB bisa berjalan efektif.  "Itu salah satu misalnya yang ada dikesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efetif," tegasnya. 

Dia berharap, dengan sanksi yang lebih tegas ini kepatuhan terhadap psychal distancing lebih diterapkan lagi oleh masyarakat. Kedisiplinan agar tidak keluar rumah dan menggunakan masker ditaati.

"Jadi, kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya. 

Untuk diketahui, Tim advokasi PSBB dan Survailans Covid-19, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Windhu Purnomo, mengusulkan kepada Pemprov Jatim menambah pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya. 

Pertimbangannya, dari keseluruhan populasi yang terinfeksi virus SARS CoV-2, sebanyak 30% tanpa gejala masa penularan 14 hari.  Kemudian, 55% yang punya gejala ringan itu masa menularinya lebih panjang hingga 21 hari. Sedangkan, 10% mengalami gejala berat sampai parah masa menularinya 25 hari. 

Sisanya, 5% lainnya dengan pasien kritis yang meninggal masa penularan 25 hari.  Melihat hitungan tersebut, dia khawatir, bila PSBB hanya berhenti 14 hari akan timbul gelombang kedua.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan