sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puskapkum minta OJK tingkatkan pengawasan kepada industri asuransi

Fenomena perusahaan asuransi yang nakal, harus dilakukan langkah-langkah serius guna menyehatkan industri asuransi.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 09 Feb 2023 06:37 WIB
Puskapkum minta OJK tingkatkan pengawasan kepada industri asuransi

Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menyoroti banyaknya asuransi di Indonesia yang terjerat kasus, bahkan melibatkan cukup banyak nasabah yang dirugikan oleh perusahaan asuransi.

Peneliti senior Puskapkum Panti Rahayu menilai, dalam pengusutan kasus asuransi diperlukan pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum. Selain itu literasi nasabah terhadap asuransi dan produknya harus ditingkatkan.

Fenomena perusahaan asuransi yang nakal, harus dilakukan langkah-langkah serius guna menyehatkan industri asuransi dan perlindungan terhadap nasabah.

“Harus ada langkah-langkah konkret untuk memastikan industri asuransi sehat dan yan utama ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat,” ujar Panti dalam keterangan resminya, Kamis (9/2).

Dia menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi leading sector dalam pengawasan industri perbankan dan lembaga keuangan nonbank harus meningkatkan pengawasan untuk memberi kepastian hukum, khususnya kepada para nasabah.

“Kerja OJK harus lebih dioptimalkan dalam pengawasan terhadap industri keuangan nonperbankan khususnya asuransi. Pelbagai masalah di industri asuransi menjadi alarm yang harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” katanya menambahkan.

Selain itu, pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dengan merugikan nasabah juga harus ditegakkan secara hukum. Alasannya, bisa memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum dalam tarikan napas yang sama memberi proteksi kepada nasabah dan masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan,” ucap Panti.

Sponsored

Panti menyebutkan, usai berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi, menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah.

“Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel, dan terpercaya. Ada tanggung jawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan. Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” kata Panti menegaskan.

Panti juga mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah meningkatkan literasi, khususnya terhadap industri asuransi. Menurutnya, literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel.

“Literasi tentu menjadi kunci. Harus dilihat rekam jejak asuransi, jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detail,” tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid