close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. OJK setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera. Google Maps/Masandi Wibowo
icon caption
Ilustrasi. OJK setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera. Google Maps/Masandi Wibowo
Bisnis
Jumat, 10 Februari 2023 18:45

Sempat ditolak, OJK akhirnya setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera

RPK AJB Bumiputera berisikan rangkaian program yang disusun perusahaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun, perusahaan melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan ini disampaikan setelah OJK menelaah dan membahas bersama Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera, serta pihak independen dan profesional lainnya.

"Surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, kepada RUA d.h. BPA dan manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," ucap Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah, dalam keterangan resminya, Jumat (10/2).

Menurut Darmansyah, ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJB Bumiputera berisikan rangkaian program yang disusun perusahaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.

"OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis, yang merupakan pemilik AJBB," katanya.

Pada tahap awal, AJBB diminta mengomunikasikan dengan baik tentang kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK. Selanjutnya, OJK akan memantau pelaksanaannya melalui pengawasan insentif terhadap AJB Bumiputera hingga RPK selesai agar program yang disusun terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan.

"OJK juga sudah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB," imbuhnya.

AJB Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia dan sejak lama memiliki permasalahan terkait defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas tidak tercukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan AJB Bumiputera dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJB Bumiputera telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi hingga RPK terakhir OJK menyatakan tak keberatan, 10 Februari 2023.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan