sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Jokowi soal polemik KPK tersangkakan Kepala Basarnas

Pimpinan KPK telah meminta maaf kepada TNI atas kejadian yang terjadi. Bahkan, menyalahkan anak buahnya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 31 Jul 2023 12:33 WIB
Respons Jokowi soal polemik KPK tersangkakan Kepala Basarnas

Penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Pangkalnya, TNI melayangkan protes atas tindakan itu lantaran dianggap melanggar regulasi tentang militer.

Pimpinan KPK pun meminta maaf atas hal yang terjadi bahkan menyalahkan anak buahnya atas kesalahan prosedur yang terjadi. Belakangan, Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, pun mengundurkan diri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas angkat bicara soal polemik ini. Menurutnya, kontroversi terjadi lantaran buruknya koordinasi antarinstansi terkait.

"Itu masalah [terjadi], menurut saya, masalah koordinasi. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan," tuturnya usai peresmian sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Senin (31/7).

"Kalau itu dilakukan, rampung," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7) lalu. Kala itu, KPK menangkap 3 orang, yakni Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Ketiganya diduga sedang melakukan serah terima uang yang disinyalir sebagai suap untuk Henri Alfiandi. KPK menyita uang sekitar Rp5 miliar dalam OTT. Uang disebut sebagai comitment fee karena kedua perusahaan memenangkan lelang pengadaan barang di lingkungan Basarnas. 

Setelah menahan tiganya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Henri dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG). Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya.

Sponsored

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Rabu (26/7). 

Dua hari berselang, TNI angka bicara. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyatakan, setiap tindak pidana yang dilakukan prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Karenanya, baginya, KPK hanya memproses warga sipil dalam menangani sebuah kasus korupsi. Sementara itu, penanganan anggota TNI diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom). Puspom bertindak sebagai penyidik dan berkasnya diserahkan kepada Oditur Militer.

"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda [wartawan] tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung (MA). Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," urai Kresno, Jumat (28/7).

Komandan Puspom TNI, Marsda Agung Handoko, menambahkan, penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh KPK menyalahi prosedur. "Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri."

Berita Lainnya
×
tekid