sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi HRS sebut tidak ada aparat bubarkan kerumunan maulid

Satpol PP, TNI, dan Polri membantu pengamanan dan hanya memberikan imbauan penerapan prokes.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 07 Jan 2021 13:40 WIB
Saksi HRS sebut tidak ada aparat bubarkan kerumunan maulid

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Kamis (7/1).

Abdul Qadir, warga Petamburan yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan HRS menyatakan aparat gabungan tidak pernah membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

Menurut kesaksiannya dalam persidangan, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI justru mengamankan acara yang berlangsung. Kendati demikian, imbauan dari aparat gabungan memang diberikan meski bukan terkait pembubaran acara.

"Kalau yang saya lihat hampir semua pakai masker. Petugas tidak ada yang membubarkan. Dia (Dishub) aturan jalan karena jalanan ditutup," tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Kuasa hukum HRS, Alamasyah mengaku, keterangan saksi tersebut memperkuat bukti tidak sahnya penetapan tersangka kliennya atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Dia menilai, hingga saat ini pun tidak ada dari TNI, Polri atau Satpol PP yang dipidana karena melakukan pembiaran.

"Keterangan saksi ini sangat menguatkan yang sebelumnya tidak tahu kalau polisi, TNI dan Satpol PP itu membantu pengamanan. Kalau bisa saya hadirkan itu TNI yang ada di lokasi membantu pengamanan," ujarnya.

Untuk diketahui, HRS mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara kerumunan dan penghasutan. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum HRS menyatakan, penetapan tersangka tidak tepat karena dalam acara pernikahan di Petamburan hanya mengundang 17 orang.

Sponsored

Sementara, tim kuasa hukum Polri pun menyatakan penolakan atas pengajuan praperadilan tersebut. Polri juga menolak permintaan dikeluarkannya Habib Rizieq Shihab dari tahanan.

Lebih lanjut ditegaskan, menolak permohonan pengehentian perkara atau SP3. Serta, meminta pemohon membayar biaya perkara yang diajukan.

Berita Lainnya
×
tekid