sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Salah kaprah Jokowi soal wacana hukuman mati bagi koruptor

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hukuman mati tak menyentuh persoalan dasar tindak pidana korupsi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Des 2019 15:47 WIB
Salah kaprah Jokowi soal wacana hukuman mati bagi koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Presiden Joko Widodo salah kaprah dalam mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Saut mengingatkan agar Jokowi tak sekadar beretorika dalam hal tersebut.

Menurut Saut, persoalan korupsi di Indonesia tak bisa diselesaikan dengan hukuman mati. Ini lantaran kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana lain, seperti kasus narkoba atau terorisme. Indonesia telah menerapkan hukuman mati dalam dua tindak pidana tersebut.

"Kalau soal hukuman mati, yang penting jangan masuk di retorika. Agak berbeda kasusnya kalau kasusnya kriminal atau separatisme, radikalisme, dan terorisme," kata Saut di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (13/12).

Munculnya wacana hukuman mati terhadap pelaku korupsi berawal dari pertanyaan seorang siswa kelas XII SMK 57, Jakarta, Harley Hermansyah. Saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang berlangsung di sekolahnya, ia bertanya pada Jokowi alasan tak ada koruptor yang dihukum mati. 

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor dapat diterapkan jika telah menjadi kehendak masyarakat. Pemerintah pun siap mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi, agar hukuman mati bagi koruptor masuk dalam ancaman hukuman. Meskipun, sebenarnya hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terlepas dari itu, Saut mengatakan, Jokowi berhak merevisi UU tersebut agar hukuman mati dapat lebih tegas diterapkan. Akan tetapi, Saut menekankan, hukuman mati bukan solusi atas persoalan korupsi di Indonesia. 

Sebab, perilaku koruptif bermula dari hal sederhana, seperti kebiasaan menerima suap atau sikap serakah. Karena itu, bagi Saut, selama akar masalahnya tak diatasi, maka tak ada urgensi untuk menerapkan hukuman mati.

"Terus kalau bilang korupsi penyebabnya adalah pendapatan, sistem yang rusak, orangnya serakah, kan bisa diselesaikan secara bersama. Bukan hukuman mati," kata Saut menjelaskan. 

Sponsored

Hal senada diungkapkan cendekiawan muslim Azyumardi Azra. Ketimbang hukuman mati, dia mengusulkan hukuman seumur hidup dapat diberlakukan berkali-kali.

Dia pun mempersoalkan keputusan Jokowi yang memberi grasi kepada terpidana kasus suap alih fungsi lahan, Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman dari tujuh menjadi enam tahun penjara, dengan alasan telah berumur 70 tahun. 

Tindakan Jokowi mengampuni Annas bertolak belakang dengan pernyataannya ihwal hukuman mati koruptor. Wacana hukuman mati yang memberi kesan pemerintah pro-pemberantasan korupsi, dijungkirbalikkan oleh Presiden dengan pemberian grasi tersebut.

"Pesan yang salah itu, seakan kalau dilakukan orang tua yang sudah 70 tahun, itu boleh korupsi. Nanti setelah itu mengajukan grasi mungkin diampuni. Kira-kira begitu," ujar Azyumardi.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, yang seharusnya digulirkan ke publik adalah wacana penolakan pemberian grasi dan remisi, untuk kasus kejahatan luar biasa seperti narkoba dan korupsi.

"Pemberian remisi dan grasi untuk koruptor saya tidak setuju. Karena korupsi itu extraordinary crime. Tidak bisa ditolerir dan jangan dikurang-kurangi dengan alasan apapun," ujar Azyumardi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid