close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Samin Tan (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Tersangka Samin Tan (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 00:33

Samin Tan bungkam usai diperiksa penyidik KPK

Samin Tan diperbolehkan pulang. Ia tidak ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka .
swipe

Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, bungkam usai rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, SAmin Tan diperiksa terkait kasus dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Samin Tan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.21 WIB. Mengenakan kemeja bewarna hijau, dia tak banyak berbicara kepada awak media yang mencecar pertanyaan terkait materi pemeriksaan.

“Tanya penyidik,” kata Samin Tan singkat sembari berjalan ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Begitu pun, saat awak media menanyakan aliran dana ke Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Samin Tan tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya melontarkan senyum pada wartawan yang membuntutinya hingga ke depan gerbang gedung KPK.

"Tanya penydikk ya," tutur Samin Tan.

Usai diperiksa, Samin Tan diperbolehkan pulang. Ia tidak ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2). Samin Tan diduga kuat telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKP oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017.

Atas dana itu, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, saat proses penyelesaian perjanjian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangkakan Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan