sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update PMK, Satgas: Ternak yang terinfeksi PMK tercatat 402.604 ekor

Jenis ternak yang terpapar PMK baik yang masih terinfeksi hingga yang dipotong bersyarat mayoritas adalah ternak sapi.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 19 Jul 2022 21:22 WIB
Update PMK, Satgas: Ternak yang terinfeksi PMK tercatat 402.604 ekor

Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak masih mewabah di Indonesia. Berdasarkan data Satgas PMK per 19 Juli 2022, PMK sudah menyebar di 22 provinsi dan 264 kabupaten/kota di Indonesia.

Kumulasi ternak yang terinfeksi PMK tercatat berjumlah 402.604 ekor. 165.584 ekor diketahui sembuh, 229.790 ekor belum sembuh, dan 4.426 ekor dipotong bersyarat. Sementara, sebanyak 2.804 ekor ternak tercatat mati akibat wabah ini.

Jenis ternak yang terpapar PMK baik yang masih terinfeksi hingga yang dipotong bersyarat mayoritas adalah ternak sapi. Kemudian disusul kerbau, kambing, domba, babi, dan rusa.

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, dari pemetaan perkembangan kasus PMK, suatu wilayah yang masuk kategori zona merah didasarkan pada lebih dari 50% kabupaten/kota di provinsi tersebut masih memiliki catatan kasus PMK belum sembuh.

"Seluruh provinsi di Pulau Jawa, sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan dalam zona merah dengan sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (19/7).

Di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Timur mencatatkan kasus tertinggi ternak terinfeksi PMK yang belum sembuh, yakni 104.449 ekor. Kemudian disusul dengan Jawa Barat 22.478 ekor, dan Jawa Tengah 21.962 ekor ternak tercatat belum sembuh.

Sementara, lanjut Wiku, beberapa provinsi seperti Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan dikategorikan dalam zona kuning. Hal ini terindikasi melalui kurang dari 50% kabupaten/kota di provinsi tersebut yang tertular PMK.

"Kemudian terdapat zona hijau, yang berarti belum ada laporan kasus PMK pada wilayah tersebut seperti pada Provinsi Papua, NTT dan Maluku," ujar Wiku.

Sponsored

Terkait capaian vaksinasi, Wiku menyebut, sebanyak 800.000 dosis vaksin telah didistribusikan pada tahap 1, dan telah disuntikkan pada 540.978 hewan ternak per 18 Juli.

"Tiga provinsi dengan cakupan vaksinasi tertinggi per 18 Juli adalah Jawa Timur dengan jumlah hewan tervaksinasi sebanyak 24.746 ekor, kemudian Bali 3.559 ekor, dan Jawa Tengah 3.384 ekor," paparnya.

Namun data terbaru Satgas PMK per 19 Juli, tercatat 555.452 ekor ternak telah divaksinasi PMK. Seluruh hewan ternak yang divaksinasi adalah sapi.

Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pihaknya terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan tindak pengamanan biosecurity. Ini merupakan tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah, dan dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan.

"Pengamanan biosecurity dapat diperluas prakteknya sampai lintas wilayah administrasi lainnya, sehingga rantai penyebaran penyakit dapat diminimalkan," terang Wiku.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar tindakan pengamanan dan desinfeksi dilakukan secara tepat dan ketat. Hal ini perlu diterapkan untuk hewan dan produk hewan, serta orang dan kendaraan saat keluar atau masuk kandang, tak terkecuali saat melalulintaskan hewan ternak sesuai ketentuan.

Wiku menambahkan, selain penerapan tindak pengamanan, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran PMK dengan menerapkan testing, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat.

Terkait pemotongan bersyarat, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah membahas peraturan terkait bantuan terhadap peternak yang mengalami kerugian akibat PMK. Bantuan akan diberikan kepada peternak yang hewannya terpaksa dipotong paksa akibat penyakit menular tersebut.

Wiku mengatakan, peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong akibat PMK tersebut akan segera dikeluarkan minggu ini. Rincian ini termasuk besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenis ternak terdampak.

"Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," ujar Wiku.

Berita Lainnya
×
tekid