sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sepupu mantan Ketum PPP terima uang puluhan juta

Staf Kemenag Kabupaten Gresik Mohammad Hasan Indranyddien mengaku telah menjadi perantara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 13 Nov 2019 15:54 WIB
Sepupu mantan Ketum PPP terima uang puluhan juta

Staf Kemenag Kabupaten Gresik Mohammad Hasan Indranyddien mengaku telah menyalurkan uang puluhan juta rupiah ke sepupu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Abdul Wahab. Uang itu diberikan atas perintah dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Hasan mengaku telah menjadi perantara pemberian uang tersebut. Uang tersebut diberikan secara berkala pada medio Februari 2019 hingga Maret 2019.

"Waktu itu, Februari sampai Maret 2019. Ada yang Rp900.000, Rp1 juta, Rp500.000, dan Rp3 juta. Totalnya Rp21 juta," terang Hasan, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Bahkan Hasan mengaku pernah meminjamkan uang kepada Muafaq untuk menalangi permintaan pemberian uang itu kepada Abdul Wahab. Keterangan tersebut pernah disampaikannya ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Romahurmuziy.

"Kalau uang dari saya itu, Pak Muafaq minta ke saya agar saya dipinjamkan dulu uang Rp1 juta dan diserahkan ke Pak Wahab. Itu saja," kata Hasan.

Uang itu sebagai bentuk dukungan kepada Abdul Wahab yang saat itu tengah mengikuti pencalonan anggota legislator Kabupaten Gresik. Dia pun diperkenalkan dengan sosok Abdul Wahab oleh Muafaq.

Dalam surat dakwaan Rommy, disebutkan Muafaq pernah mendapat perintah dari mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses pencalonan sepupunya, Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Perbuatan itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi Muafaq atas tindakan Rommy yang membantunya untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sponsored

Sebelumnya, Rommy telah didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Uang itu diterima Rommy secara bertahap pada medio Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid