sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setnov teriak minta diperban

Setnov mengalami luka lecet di siku dan dahi, namun tidak berdarah.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Kamis, 05 Apr 2018 16:52 WIB
Setnov teriak minta diperban

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berteriak meminta diperban saat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Setnov mengalami luka lecet di siku dan dahi.

Supervisor Bidang Keperawatan Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti ingin mengukur tekanan darah Setnov, dr Bimanesh Sutarjo mengambil alih. Bimanesh menyebut tensi Setnov 180/110.

"Pasiennya (Setnov) tetap diam saja. Setelah saya bawa tensinya, saya belum tahu instruksinya apa. Belum keluar kamar, bapak itu (Setnov) teriak kapan saya diperban? Tadinya kan diam saja. Di situ tidak ada siapa-siapa, makanya saya kaget," kata Indri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4), dilansir Antara.

Indri menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan kliennya Setnov diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Kata teman saya Fitri, si bapak ini meminta dua kali untuk diperban. Dokter Bimanesh sebenarnya tidak instruksikan untuk diperban," ujar Indri.

Jaksa KPK mengonfirmasi kepada Indri apakah ia memeriksa luka yang dialami Setnov. "Sebelum saya meninggalkannya, tidak ngeh, tidak kelihatan ada luka," kata Indri.

Jaksa pun kembali menanyakan kepada Indri apakah ada benjolan atau darah keluar keluar dari tubuh Novanto setelah kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Saya dua kali ikut dokter Bimanesh ke kamar, saat saya tensi itu baru timbul ada benjolan, ada luka kecil di sikut kanan tetapi sudah tidak berdarah, hanya lecet. Tetapi tidak berdarah yang di jidat sebelah kiri, kalau lecet yang kulitnya terkelupas di bagian sikut dalam," tuturnya.

Sponsored

Selanjutnya, ia membersihkan luka tersebut menggunakan betadine, namun saat itu Novanto meminta menggunakan obat merah.

"Saya katakan lagi, kok pakai obat merah? Karena kami di rumah sakit sudah tidak pernah pakai. Saya bilang saja, obat merah sudah tidak ada pak di rumah sakit. Pasien diam saja," kata Indri.

Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid