sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang Zumi Zola diwarnai saling tuding DPRD Jambi

Saipudin masih mengingat bahwa ada perintah dari Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi membuat surat pernyataan jaminan uang ketuk palu

Rakhmad Hidayatulloh Permana Dimeitri Marilyn
Rakhmad Hidayatulloh Permana | Dimeitri Marilyn Senin, 22 Okt 2018 15:21 WIB
Sidang Zumi Zola diwarnai saling tuding DPRD Jambi

Tersangka uang ketok RAPBD Jambi Zumi Zola kembali menjalankan persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin,(22/10). Dalam persidangan kali ini ada fakta yang terungkap, yakni ancaman yang disampaikan oleh Zumi Zola saat meminta penambahan anggaran sekitar 20% kepada DPRD Jambi saat itu.

Kejadian itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Yanto meminta keterangan dari Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi Saipudin yang mengatakan adanya ancaman dari Fraksi PDIP di DPRD Jambi soal uang ketuk palu itu. Saling tuding pun kemudian mewarnai ruang persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Saya sendiri menjadi pihak yang diancam saat proyek penambangan anggaran itu dilakukan," kata Saipuddin di muka persidangan.

Saipudin masih mengingat ada perintah dari Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi membuat surat pernyataan jaminan uang ketuk palu disertai ancaman.

"Perintahnya waktu itu surat jaminan tersebut harus dibuat. Apabila uang tidak disediakan maka para anggota DPRD itu tidak akan menghadiri paripurna pengesahan APBD Jambi," ucap Saipuddin.

Namun belum kering ucapan Saipuddin itu, sanggahan kemudian dilayangkan oleh Elhelwi. Dia memastikan tidak pernah meminta uang atau mengancam Saipudin untuk membuat surat jaminan RAPBD 2017 Jambi waktu itu.

"Tidak terima uang dan tidak pernah ada surat pernyataan yang mulia," ucap Elhelwi di hadapan majelis hakim.

Memastikan tuduhan Saipudin itu fiktif, dia kemudian membawa nama tiga saksi lainnya yang kini menjadi saksi untuk Zumi Zola. "Bisa ditanyakan juga sama saksi-saksi di sini. Saya tidak pernah mengancam saudara Saipuddin. Itu bohong. Itu fitnah," ucap Elhelwi.

Sponsored

Hakim kemudian mengkonfirmasi tiga saksi lainnya, yakni Cek Man, Tadjuddin Hasan, Judin dan Parlagutan. Ketiga saksi ini diketahui adalah rekan sejawat dari Elhelwi sewaktu menjadi pejabat DPRD Jambi.

Sayangnya, harapan Elhelwie dimentahkan oleh keempatnya. Mereka justru memang menerima uang dan surat edaran internal tersebut. Namun mereka mengaku mendapat perintah itu dari Supardi orang yang semula menuduh Elhelwi.

"Saya mengaku menerima uang terus diminta Pak Supardi mendistribusikan, tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Juber.

Ketiga rekanan Juber pun seirama menjawab bahwa Supardi yang telah menyuruh mereka dengan nada ancaman.

Kini, giliran Supardi yang membantah tudingan miring kawan karibnya di DPR tersebut.

"Saya tidak terima uang. Bahwa benar saya telepon beliau (Juber) tapi tidak terkait uang ketuk palu," kata Supardi.

Dalam perkara ini Zumi Zola juga menerima uang dari Arfan senilai Rp3,068 miliar, US$30.000, dan 100.000 dollar Singapura.

Kasus ini bermula dari KPK yang sudah lebih dulu menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi Supriyono, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, Plt Kadis PUPR Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid