sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Skema penyamaran suap untuk Setnov

Uang suap tidak diserahkan langsung ke tangan Setnov, tapi melalui beberapa skema penyamaran.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Kamis, 29 Mar 2018 18:49 WIB
Skema penyamaran suap untuk Setnov

Mantan Ketua DPR Setya Novanto diduga menerima suap US$7,3 juta untuk memuluskan anggaran proyek KTP elektronik (e-KTP). Uang suap tidak diserahkan langsung ke tangan Setnov, tapi melalui beberapa skema penyamaran agar tidak terendus penegak hukum.

Pada 19 Januari-19 Februari 2012, Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem mengirim uang ke beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau set off atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal, seluruhnya berjumlah US$3,55 juta.

Uang itu diterima melalui keponakan Setnov yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov, Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Johanes Marliem dan Anang Sugiana Sudiharsa. 

PT Biomorf Industry selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1, sedangkan Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions, anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.

Jumlah dan cara pengiriman: 

1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar US$250 ribu. 
2. Dikirimkan kepada Golden Victory US$183,4 ribu.
3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific US$101,9 ribu. 
4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise US$200 ribu.
5. Dikirimkan kepada Sunshine Development US$500 ribu.
6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical US$150 ribu.
7. Dikirimkan kepada Omni Potent Ventura US$242 ribu. 

Selain itu, dikirimkan ke rekening money changer di beberapa bank Singapura yaitu: 

1. Bank OCBC Singapura US$800 ribu atas nama Neli 
2. Bank UOB Singapura US$359 ribu atas nama Yuli Hira 
3. Bank UOB Singapura US$765 ribu atas nama Santoso Kartono.

Sponsored

"Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu, selanjutnya setelah dipotong fee, uang itu dibarter oleh Yuli Hira dan Iwan Barala dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan US$3,5 juta," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3) dilansir Antara.

Irvanto menyerahkan uang itu kepada Kartika Yulansari, Sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.

Catatan lain adalah, pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan US$1,8 juta melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu sebagian dari yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar US$2,1 juta.

"Setelah memberikan uang itu, Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumah US$1,8 juta sudah dikirimkan ke babenya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Sasagung," terang Wawan.

Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran proyek e-KTP sebesar Rp31 miliar untuk Quantum Tecnology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar US$2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura.

"Pemberian uang commitment fee disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical, negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan US$2 juta dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang US$315 ribu kepada Irvanto yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki terdakwa," jelas Wawan.

Uang itu selanjutnya diambil Muda Ikhsan Harahap, rekan Irvanto. Pesan Irvanto kepada Muda Ikhsan bahwa ada temannya bernama Agung akan mentransfer ke rekening Bank DBS. Setelah itu, Irvanto memerintahkan Muda Ikhsan membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan di rumah Irvanto. 

Pada November-Desember 2012, ada penyerahan jam tangan merek Richard Mille seri RM-011 seharga US$135 ribu dari Andi Agustinus dan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Pada 2016, terdakwa telah mengembalikan jam tangan tersebut karena KPK melakukan penyidikan e-KTP dan telah ramai di media sehingga dapat disimpulkan terdakwa menerima fee seluruhnya US$7,3 juta, terdiri dari US$3,5 juta diberikan melalui Irvanto dan US$1,8 juta melalui perusahaan Made Oka yaitu OEM Investment dan US$2 juta melalui perusahaan Made Oka juga yaitu Delta Energy Ltd, dan jam tangan Richard Mille," tegas Jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta, dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider tiga tahun penjara.

KPK juga meminta hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018.

Berita Lainnya
×
tekid