sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo dikirim ke Kejaksaan Agung

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo yang dikirimkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 23 Jul 2020 12:08 WIB
SPDP Brigjen Prasetijo Utomo dikirim ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"(SPDP) dikirim tanggal 20 Juli 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo. Meski demikian, Prasetijo masih berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.

Dalam poin kedua dijelaskan, Dittipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan/atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," ujar Ramadhan.

SPDP ini merujuk Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Pada tanggal sama, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum.

Selain membuat surat jalan, Prasetijo turut satu pesawat dengan Djoko saat ke Kota Pontianak, Juni 2020. Penerbangan disinyalir menggunakan jet pribadi.

Atas perbuatan, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Juga terancam pidana atas tindakannya itu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid