sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status kedaruratan dicabut, vaksin dan perawatan Covid-19 berbayar?

Kemenkes hingga kini masih memiliki stok sekitar 4 juta dosis vaksin Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 11 Jun 2023 16:51 WIB
Status kedaruratan dicabut, vaksin dan perawatan Covid-19 berbayar?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan sekitar 4 juta dosis vaksin Covid-19. Siap diberikan gratis selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.

"Stok vaksin Covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Minggu (11/6). "Paling banyak yang hasil produksi dalam negeri (InaVac dan IndoVac, red)." 

Kemenkes pun masih memiliki stok sekitar 100.000 dosis vaksin impor, utamanya Pfizer dan AstraZeneca. Vaksin tersimpan di fasilitas pemerintah pusat.

Nadia menerangkan, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis seraya menunggu hasil kajian tentang vaksinasi berbayar selesai digodok. "[Vaksinasi berbayar] kan, masih dikaji. Opsinya, kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko."

Sponsored

Opsi ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 tertanggal 9 Juni 2023. "Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi," ucap Nadia.

Ia mengungkapkan, Kemenkes hingga kini masih menunggu Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Keputusan tersebut akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian Covid-19 kepada setiap individu, termasuk vaksinasi berbayar dan perawatan pasien penderita SARS-CoV-2 di rumah sakit (RS).

Kajian tentang vaksinasi berbayar maupun perawatan di RS sedang disiapkan melalui mekanisme penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menanggung pembiayaan pasien selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan saat dicabut, biaya perawatan pasien PBI ditanggung BPJS Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid