sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat Anies Baswedan untuk pengelola Alexis

Anies menyampaikan, pemerintah tidak tebang pilih, semua pelanggaran peraturan daerah akan ditindak tegas. 

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Selasa, 27 Mar 2018 19:05 WIB
Surat Anies Baswedan untuk pengelola Alexis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim surat kepada manajemen PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis. Melalui surat itu, pemerintah meminta Grand Ancol Hotel menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisata di Hotel Alexis.

"Apabila besok (28/3) belum dilakukan penutupan, Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3), dilansir Antara.

Kamis 22 Maret, pemerintah mengeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Menurut Anies, langkah ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memeriksa semua laporan bahwa ada praktik-praktik yang melanggar peraturan-peraturan, khususnya Peraturan Daerah Pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.

Anies tidak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis. Anies berharap, pengelola Hotel Alexis menaati surat yang ia kirim. "Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut, titik," kata Anies.

Sponsored

Mantan Menteri Pendidikan itu menyampaikan, investigasi terhadap kegiatan di Hotel Alexis bermula dari laporan sebuah majalah. Hasilnya, di Hotel Alexis ada praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah.

Anies menyampaikan, pemerintah tidak tebang pilih, semua pelanggaran peraturan daerah akan ditindak tegas. 

"Terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, dan praktik perjudian," kata Anies.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid