close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dari kiri, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dan Gubernur DKI, Anies Baswedan, saat silaturahmi KAHMI Jaya, di Rumah Dinas Gubernur DKI, di Menteng, Jakarta Pusa
icon caption
Dari kiri, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dan Gubernur DKI, Anies Baswedan, saat silaturahmi KAHMI Jaya, di Rumah Dinas Gubernur DKI, di Menteng, Jakarta Pusa
Nasional
Rabu, 30 September 2020 14:54

Taufik minta Anies ikuti arahan Presiden Jokowi terapkan mini lockdown

Langkah ini sebagai intervensi berbasis lokal untuk mencegah penularan Covid-19.
swipe

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik menyarankan, Gubernur Anies mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan mini lockdown. Langkah ini, sebagai intervensi berbasis lokal untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurut Taufik, mini lockdown yang diminta Jokowi lebih fokus pada penanganan kasus coronavirus di lingkup lokal yang lebih kecil atau di tingkat Rukun Warga (RW). "Ya ikutin aja (arahan Jokowi). Mini lockdown itu lebih fokus," kata Taufik di Jakarta, Rabu (30/9).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu menjelaskan, bahwa Jakarta sudah pernah menerapkan mini lockdown dengan istilah pembatasan soial berskala lokal (PSBL) di tingkat RW yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19.

"Dulu kan, kita ada juga sebenarnya. Misalnya di RW x yang merah, di-Lockdown aja. Itu kan, kecil-kecil. Sebenarnya secara faktual di DKI pernah RW nutup diri," tuturnya.

Untuk itu, Taufik mengaku, setuju jika ibu kota untuk memberlakukan mini lockdown, apalagi kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan. Hanya saja, Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya harus menutup RW yang zona merah.

Menurutnya, jika mini lockdown itu diterapkan di ibu kota dengan mudah dapat melakukan pengawasan. "RW mana yang merah. Ini kan, jadi jauh lebih terkontrol. Itu kan lebih gampang, dalam 14 hari gimana," tutupnya. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria juga telah menanggapi arahan Jokowi yang meminta kepala daerah untuk melaksanakan mini lockdown dalam penanganan Covid-19. 

Ariza menegaskan, Pemprov DKI sejak awal pandemi Covid-19 mewabah sudah memberlakukan mini lockdown dengan istilah PSBL. 

PSBL itu dilaksanakan pada April 2020, dengan membatasi ruang gerak aktivitas masyarakat di tingkat RW. Kebijakan itu dinamakan kampung siaga, dengan membatasi mobilitas warga.

"Perlu juga kami sampaikan sejak awal, kami juga sudah melakukan mini lockdown dengan istilah lain. Ada istilah psbl jadi  berskala kampung," katanya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan