close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, DKI Jakarta. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, DKI Jakarta. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Rabu, 12 Mei 2021 11:30

Tunggakan insentif relawan RSDC Wisma Atlet 2020 sudah dibayar

Tunggakan Rp11,8 miliar itu merupakan pembayaran insentif nakes untuk Desember 2020.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tuntaskan membayaran insentif 2020 bagi relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Insentif untuk 1.613 tenaga relawan tersebut dibayarkan pada periode 6 hingga 10 Mei 2021. Tunggakan Rp11,8 miliar itu merupakan pembayaran insentif untuk Desember 2020.

Kemenkes juga juga telah membayarkan insentif untuk Januari hingga Maret 2021 dengan cara transfer mandiri ke rekening tenaga kesehatan. Sedangkan insentif untuk bulan April, masih dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari menyampaikan, kemungkinan proses pembayaran insentif ke depan bakal rutin per bulan. Untuk itu, fasilitas layanan kesehatan diminta mengajukan usulan tepat waktu, sehingga jumlah yang diinput di aplikasi tak menumpuk.

“Jangan menunggu Mei-Juni baru diajukan di Bulan Juli, jadi kalau bisa insentif Juni diajukan Mei, Juli diajukan Juni. Supaya kami bisa secara rutin membayarkannya, tidak dikumpulkan beberapa bulan baru diajukan,” ujarnya via Humas Kemenkes, Rabu (12/5).

Merujuk pada perubahan sistem tahun 2021, Kirana menyebut pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan dan tidak boleh melalui fasilitas kesehatan. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah.

Kementerian Kesehatan, sambung Kirana, juga tengah mempercepat pembayaran tunggakan insentif 2020 kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas layanan kesehatan.

“Kami masih memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan data untuk direview BPKP sebesar Rp382 miliar. Sebagian datanya sudah diproses oleh BPKP, sehingga 1- 2 hari pascalibur kami harapkan sudah disetujui BPKP sehingga kami proses pembayarannya,” pungkasnya.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan