sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus dugaan korupsi LPEI, Kejagung periksa 4 saksi

LPEI diduga mengalami kerugian Rp4,7 triliun berdasarkan laporan keuangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 19 Agst 2021 21:35 WIB
Usut kasus dugaan korupsi LPEI, Kejagung periksa 4 saksi

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Kepala Divisi UKM Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Asep Budiharto. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).

Asep, kata Leonard, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Borneo Walet Indonesia dan PT Jasa Mulya Indonesia. Leonard menyatakan, hari ini penyidik juga memeriksa tiga orang saksi selaku mantan tim audit investigasi LPEI.

Ketiganya adalah Mardianto M. Nur, Arnold dan Ichwan Rochmanu. “Ketiga saksi diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT Kemilau Kemas Timur,” ucap Leonard.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi diperiksa.

LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi colektibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan) diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. jumlah kerugian tersebut penyebabnya dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Sponsored

Selanjutnya, berdasarkan statement laporan keuangan 2019 pembentukan CKPN meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan di antaranya disebabkan oleh 9 debitur tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid