sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja dinilai langgengkan praktik diskriminasi

Setidaknya ada tujuh UU dalam regulasi ‘sapu jagat’ ini yang mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 21 Okt 2020 15:14 WIB
 UU Cipta Kerja dinilai langgengkan praktik diskriminasi

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai bakal melanggengkan praktik diskriminasi. Bahkan, mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Setidaknya ada tujuh UU dalam regulasi ‘sapu jagat’ ini yang mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Pertama, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keempat, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kelima, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keenam, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Modus operasional hukum Cipta Kerja terhadap ketentuan tersebut adalah mengekalkan konstruksi yang sudah ada, dengan mempertahankan pasal dan/atau menambah pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sehingga semakin menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengatakan, UU Ciptaker kemungkinan mempertahankan berbagai pasal bermasalah dari UU lama. Misalnya, frasa keliru ‘agama yang diakui’. Padahal, Presiden Joko Widodo dalam janji kampanyenya mendambakan kehadiran kebhinekaan.

“Menjadi pertanyaan mengapa ini terus hadir dan dikuatkan ketika ada kesempatan untuk mengubah menjadi lebih baik,” ucapnya.

Frasa ‘agama yang diakui’ diperoleh dari penjelasan atas Pasal 54 (a) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Di sisi lain, ada kecenderungan ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan karena menggunakan norma ajaran agama tertentu sebagai pembatasan hak warga. Misalnya, Pasal 108 UU Ciptaker mengambil dari Pasal 20 (a) UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis – yang menyebut ‘moralitas agama’.

Kemudian, adanya indikasi favoritisme negara terhadap kelompok agama tertentu. Misalnya, mengkhususkan jabatan atau pengusaha dalam sektor publik untuk penganut agama tertentu. Pasal 68 UU Ciptaker mengambil UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 58 (a) dan Pasal 89 (1) yang menyebut beragama Islam sebagai syarat memperoleh perizinan berusaha ibadah haji dan umrah.

Selain itu, terkait pembatasan merujuk pada kaidah/moralitas agama dan adat tertentu yang dianut masyarakat setempat. Pasal 67 UU Ciptaker mengambil dari Pasal 26 (1) a UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, dan Pasal 34 UU Ciptaker mengambil Pasal 29 (4) UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sponsored

Di level pelaksanaan, akan timbul pertanyaan terkait norma agama yang perlu diikuti jika terdapat lebih dari satu agama. Maka, beberapa aturan dalam UU Ciptaker bertendensi mengekalkan segregasi kelompok warga berdasarkan agama. Dalam konteks hubungan negara dengan agama pun sangat tidak mungkin menggunakan seluruh norma ajaran agama sebagai acuan dasar hukum.

Berita Lainnya
×
tekid