sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Jika gagal membuktikan kecurangan, BW layak dipidanakan

Yusril menilai para saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi gagal membuktikan tudingan adanya kecurangan pemilu.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 20 Jun 2019 09:37 WIB
Yusril: Jika gagal membuktikan kecurangan, BW layak dipidanakan

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, para saksi tidak tak dapat membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019, seperti selama ini digembar-gemborkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.

"Ya selama ini mereka menggembar-gemborkan selama ini curang, di mana curangnya, yang tadi 3 saksi dihadirkan tidak satupun dari 3 saksi itu yang menerangkan ada kecurangan," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.

Ada juga saksi yang melihat video kegiatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan para bupati se-Jawa Tengah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Namun, setelah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kegiatan itu terjadi pada hari libur, sehingga bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Terkait kesaksian saksi yang menyatakan ada gunungan amplop yang diduga berisi dokumen negara yang sudah ditandatangani, kebenarannya juga belum dapat dipastikan. Lebih jauh, kata Yusril, belum diketahui signifikansi temuan tersebut dengan tudingan kecurangan pemilu.

Kalaupun benar terjadi, kata Yusril, harus dipastikan dampaknya terhadap hasil Pilpres 2019. "Harus diingat bahwa perolehan suara Pak Jokowi 17 juta di atas Pak Prabowo. Jadi kalau mengatakan ada kecurangan, paling tidak harus membuktikan delapan setengah juta supaya Pak Prabowo itu bisa mengalahkan pak Jokowi," ujarnya. 

Menurut dia, hal terpenting dalam persidangan ini adalah bagaimana Tim Hukum Prabowo-Sandi membuktikan tuduhannya selama ini bahwa terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019. Jika gagal membuktikan tudingan tersebut, dia menilai Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), layak dipidanakan. 

"Jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan. Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," ucapnya.

Yusril juga menggarisbawahi setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai oleh kecurangan dan pelanggaran. Dia meyakini apa yang ditudingkan kubu Prabowo-Sandi soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tidak terjadi dalam Pemilu 2019.

Sponsored

"Tidak ada pemilu tanpa pelanggaran, itu pasti ya. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh kubu Pak Jokowi maupun kubu Pak Prabowo. Tapi itu kecil-kecil," katanya.

Hari ini MK kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB karena sidang kemarin baru selesai dini hari tadi. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari pihak termohon, yakni dari Komisi Pemilihan Umum.

Berita Lainnya
×
tekid