sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Hukum Jokowi tambah alat bukti jadi 30 hadapi kubu 02 di MK

Jawaban tim hukum Jokowi tetap mengacu pada permohonan Prabowo-Sandi 24 Mei 2019.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 17 Jun 2019 20:05 WIB
Tim Hukum Jokowi tambah alat bukti jadi 30 hadapi kubu 02 di MK

Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyerahkan perbaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkiat Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin, (17/6).

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengatakan pihaknya telah menyertakan alat bukti tambahan menjadi 30 untuk memperkuat bantahan atas tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu.

“Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai 30 alat bukti,” kata Taufik Basari di Gedung MK Jakarta, Senin (17/6).

Pria yang ajrab disapa Tobas itu lebih lanjut mengatakan, dalam penyerahan perbaikan keterangan itu, pihaknya juga telah menyiapkan bantahan untuk menanggapi perbaikan permohonan pihak Prabowo-Sandi yang diserahkan pada 10 Juni 2019, meski TKN secara tegas menolak perbaikan tersebut.

"Pada hari ini kita sudah mendaftarkan juga kita lengkapi dengan bukti-bukti tambahan, dan besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya, kita akan bacakan di depan persidangan,” ucap Taufik.

Sayang, Tobas enggan membeberkan 30 alat bukti yang disertakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf untuk membantah tuduhan Prabowo-Sandi, terutama berkaitan dengan status Maruf Amin sebagai dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

"Kami hanya akan meyampaikannya pada persidangan," ucapnya.

Selain alat bukti, kata Tobas, pihaknya juga telah menyiapkan bantahan menanggapi perbaikan permohonan pihak Prabowo-Sandi. Tobas menyebut, bantahan dari pihaknya terpaksa disiapkan lantaran perbaikan permohonan Prabowo-Sandi sudah kadung dibacakan oleh tim hukumnya dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat, (14/6).

Sponsored

"Mengapa kita akhirnya memberikan tanggapan terhadap permohonan baru pihak Prabowo-Sandi yang disampaikan dalam persidangan lalu, karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempersilakan kami pihak terkait maupun termohon untuk menjawabnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan untuk menjawab permohonan yang dilayangakan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019, bukan permohonan 10 Juni 2019. 

Menurut Yusril, pihaknya memilih memilih menanggapi permohonan 24 Mei 2019 lantaran mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 yang menyatakan tak membuka ruang untuk adanya perbaikan permohonan.

"Konstruksi  yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan yang tanggal 10 Juni. Dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang tapi tak berarti kami menerima perbaikan ini,” kata Yusril.

“ Tapi ini setidaknya jaga-jaga saja karena kami belum tahu hakim ini mau pegang yang mana 24 Mei atau yang ini (10 Juni). Jadi, daripada ragu-ragu lebih baik dipersiapkan.” 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid