sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Blunder, Demokrat desak Jokowi pecat stafsus milenialnya

Sepatutnya Jokowi memberhentikan Andi Taufan dari jabatan stafsus.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 14 Apr 2020 15:16 WIB
Blunder, Demokrat desak Jokowi pecat stafsus milenialnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengkritik tindakan Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra.

Andi sempat menerbitkan surat dengan Kop Sekretariat Kabinet (Setkab) guna meminta seluruh camat di Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan Relawan Desa Lawan Covid-19, yang berasal dari perusahaan yang ia miliki, yakni PT Amartha Mikro Fintek.

Menurut Hinca, apa yang dilakukan oleh Andi termasuk contoh conflict of interest atau konflik kepentingan. Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Andi, mengingat ia merupakan stafsus milenial presiden, sekaligus seorang anak muda dengan segudang prestasi.

"Saya tidak tahu apakah ini hal lumrah terjadi di istana? Saya melihat tak patut secara hukum administratif menggunakan Kop Surat Setkab dan menandatangi surat itu sendiri untuk kepentingan perusahaannya sendiri," kata Anggota Komisi III DPR ini via keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Di tengah pandemi Covid-19, seharusnya Andi membantu presiden menjalankan tugas dan kewajibannya mengatasi masalah. Bukan malah melakukan manuver blunder kurang patut dan tidak pantas.

Oleh sebab itu, Hinca menegaskan sepatutnya Presiden Jokowi memberhentikan Andi, atau yang bersangkutan dipersilakan mundur sebagai stafsus.

Bagi Hinca, tingkah semacam ini sesungguhnya sudah tidak bisa ditolerir lagi.

"Ini gentlemen. Sekali lagi, perbuatan seperti ini bisa menjadi cikal dari abuse of power dan harus segera menerima konsekuensi etisnya. Publik layak mengontrolnya," papar Hinca.

Sponsored

Menurut Hinca, eksistensi jabatan publik memang cukup rentan atau cenderung berpotensi disalahgunakan apabila tidak dikontrol. Kekuasaan dapat dipakai untuk kebaikan, tapi terkadang ia bisa juga terpeleset untuk sebuah kepentingan.

Sebelumnya, Andi Taufan Garuda Putra telah menarik kembali suratnya yang meminta para camat di seluruh Indonesia untuk mendukung program Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dikerjakan perusahaan miliknya Amartha.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi dalam keterangan tertulis hari ini.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop Garuda Pancasila yang dilengkapi tulisan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan Covid-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera

Andi Taufan merupakan pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini. "Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ujar Andi Taufan.

Melalui surat tersebut, Andi Taufan mengaku ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

"Melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ujarnya.

Dia juga mengaku murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," pungkasnya.

Dalam surat yang beredar, cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan Amartha adalah (1) edukasi Covid-19, yaitu petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa, khususnya mitra Amartha, meliputi tahapan gejala, cara penularan, pencegahan Covid-19; dan (2) pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) puskesmas.

Berita Lainnya
×
tekid