sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak pembubaran PLN Batu Bara

PLN Batu Bara disebut tidak jalankan fungsi mendukung kerja PLN.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 13 Jan 2022 14:48 WIB
DPR desak pembubaran PLN Batu Bara

Anggota Komisi VII DPR, Andi Ridwan Wittiri, meminta pemerintah membubarkan PT PLN Batu Bara di tengah gonjang-ganjing domestic market obligation (DMO) yang berujung pada penyetopan ekspor.

Permintaan yang sama disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya. Menurut Luhut, langkah pembubaran PLN Batu Bara ini dinilai sebagai upaya perbaikan tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN.

Andi menyebut, pelarangan ekspor sebenarnya bukan karena masalah tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha memasok batu bara ke PLN sebesar 25%, namun karena PLN Batubara lebih sibuk dengan urusan bisnis. Akibatnya, kata dia, persediaan batu bara dalam negeri tidak terpenuhi.

"Yang jadi masalah ialah dia (PLN Batu Bara) sibuk dengan bisnisnya, dia lupa dengan kewajibannya untuk mendukung PLN," kata Andi dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kompleks DPR, Kamis (13/1).

Menurut Andi, tujuan didirikannya PLN Batu Bara sejak 2008 ialah untuk mendukung PT PLN. Namun, dalam perjalanannya, usaha cabang ini tidak maksimal. 

Andi menyebut, berdasarkan laporannya pengusaha batu bara yang curhat kepadanya, terkesan PLN Batu Bara hanya sibuk dengan urusan bisnis.

"Faktanya dia terlalu sibuk, mungkin ya, mungkin. Kalau bahasanya tukang catut. Tongkangnya dia ambil, biaya berapa, kemudian biaya agennya berapa. Kemudian nego tekan-tekan kepada pemilik IUP (izin usaha pertambangan) batubara. Kan seperti itu," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Andi mengatakan, beberapa pengusaha batu bara melapor kepadanya jika PLN Batu Bara bisa lima hinga enam bulan membayar kepada pengusaha batubara. Alhasil, pengusaha pun memilih menghindar berurusan dengan PLN Batubara. Imbasnya, kata dia, persediaan batu bara dalam negeri tidak terpenuhi.

Sponsored

"Jadi pemilik tongkang itu pada gak mau urusan dengan dia, menghindar semua. Ya gimana mau kebutuan terpenuhi. Akibatnya apa? PLN Batu Bara mungkin tidak maksimal, larinya kita harus menghubung pemilik IUP lain yang punya kontrak atau kewajiban DMO," katanya.

Oleh karena itu, Andi pun berharap agar Menteri ESDM, Arifin Tasrif bersama Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo segera membenahi karut-marut di PT PLN Batu Bara. Bila perlu, kata Andi, anak perusahaan PT PLN itu dibubarkan saja karena bisa jadi hanya menjadi lahan bancakan dari oknum tertentu.

"PLN (Batu Bara) kita perlu sehatkan, kita pangkas jalur birokrasinya. Dan saya sudah sampaikan terbuka, PLN bubarkan saja, gak ada gunanya. Nanti jadi tempat bancakan oknum tertentu saja. Kita jangan fasilitasi orang untuk korupsi, Pak (Menteri ESDM)," kata Andi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan ekspor batu bara secara temporer mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan muncul pascaadanya laporan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PLN yang menyatakan stok batu bara perusahaan sangat rendah.  

Larangan ekspor juga dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun. Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan.

Namun, pada Kamis (13/1), pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap, karena berdasarkan laporan PT PLN (Persero) stok batu bara sudah dalam kondisi aman.

Berita Lainnya
×
tekid