sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pancasila tak masuk standar nasional pendidikan, PA GMNI kecewa

Tak cantumkan Pancasila, Jokowi didesak segera revisi PP tentang Standar Nasional Pendidikan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 16 Apr 2021 15:27 WIB
Pancasila tak masuk standar nasional pendidikan, PA GMNI kecewa

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) mengaku kecewa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebab, PP tersebut tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Nanang T. Puspito berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi PP tersebut. Menurut Nanang, PP 57/2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

Kata Nanang, PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi.

Sementara dalam PP yang baru ini, kedua topik tersebut dihilangkan. Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," kata Nanang dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (16/4).

Menurut Nanang, PP 57/2021 ini berpotensi melemahkan upaya bangsa terkait nation and character building berupa pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.

Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda, jelasa Nanang, seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran/mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

"Negara harus memandang bahwa mata pelajaran/mata kuliah Pancasila adalah mata pelajaran/mata kuliah pelat merah yang merupakan tanggungjawab negara.  Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP," kata guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Sponsored

DPP PA GMNI, lanjut Nanang, juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.

"Kami mengajak semua pemangku kepentingan di republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya. Program  'Nation and Character Building' yang sudah lama terhenti dan menimbulkan banyak ekses yang merugikan harus segera diaktifkan kembali," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid