sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemda diminta distribusikan bansos sesuai SE KPK 11/2020

Salah satunya, anggaran dan distribusi bansos dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 23 Apr 2020 16:54 WIB
Pemda diminta distribusikan bansos sesuai SE KPK 11/2020

DPRD Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah daerah (pemda) pendataan dan penyerahaan penerima bantuan sosial (bansos) imbas pandemi coronavirus anyar (Covid-19) harus dilakukan benar. Ini sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020.

"SE KPK merupakan guidance Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 menyalurkan bantuan sesuai DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

SE KPK Nomor 11 Tahun 2020 memuat beberapa poin terkait bansos Covid-19. Salah satunya, pemda dan lembaga negara diminta membentuk layanan pengaduan untuk mengetahui adanya laporan pelanggaran penyaluran bantuan.

"Ini menegaskan, jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati dan yang tidak berhak malah diberi. (Harus) disesuaikan dengan kondisi di lapangan, bisa di-update," tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, penyaluran bansos ke warga terdampak Covid-19 bersifat mendesak. Sehingga, harus segera dilakukan pemerintah. 

SE KPK tersebut juga meminta pendataan di lapangan merujuk DTKS. Jika ada ketidaksesuaian, bansos dapat diberikan kepada penerima baru yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Namun, harus dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan/atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos. "Selanjutnya, diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," imbuh dia.

Untuk memastikan kesahihan data, informasi penerima bansos dari program lainnya harus disinkronkan. Antara data nomor induk kependudukan (NIK) dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Sponsored

"Kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," pungkas Anik.

Berita Lainnya
×
tekid