sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TP3 laskar FPI minta DPR abaikan laporan Komnas HAM

Amien Rais cs sambangi Fraksi PKS singgung tewasnya tersangka penembak laskar FPI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Mar 2021 12:36 WIB
TP3 laskar FPI minta DPR abaikan laporan Komnas HAM

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah dan DPR RI mengabaikan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa pembunuhan enam laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Laporan tersebut sebelumnya diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.

Permintaan itu dilayangkan melalui surat tuntutan TP3 saat beraudiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/3). "Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI," bunyi salinan surat yang diteken oleh petinggi TP3 Amien Rais dan Abdullah Hemahua.

TP3 enam laskar FPI merasa, pemerintah melalui Komnas HAM dan penegak hukum tidak sungguh menuntaskan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terlebih, melihat laporan Komnas HAM.

Bagi TP3 enam laskar FPI, laporan Komnas HAM berisi 103 halaman dan 15 lampiran bukan merupakan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul LAPORAN PENYELIDIKAN sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang KOMNAS HAM. Padahal seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 UU Nomor 26 tahun 2000," bunyi surat itu.

Tak hanya Komnas HAM, TP3 enam laskar FPI juga merasa janggal dengan proses hukum yang dilakukan Polri. TP3 enam laskar FPI merasa ada motif lain di balik proses hukum yang menjerat tiga tersangka berlatar anggota Polri yang mana satu orang dikabarkan meninggal dunia.

"Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan Pelanggaran HAM Berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000," lanjutnya.

Kendati demikian, TP3 enam laskar FPI meminta pemerintah dan DPR mendesak Komnas HAM membuka penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. "Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM," tegas surat tersebut.

Sponsored

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan alat bukti dari proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Dalam investigasi, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Berita Lainnya
×
tekid