Mulai 1 November, Garuda Indonesia putus kontrak 700 karyawan

Pemutusan kontrak dilakukan terhadap karyawan yang sebelumnya menjalani kebijakan unpaid leave.

Pesawat Garuda Indonesia. Foto dokumentasi Garuda Indonesia.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) melakukan penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya permintaan layanan penerbangan pada masa pandemi.

Irfan melanjutkan, melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil, setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19," kata Irfan dalam keterangan resminya, Selasa (27/10).

Dia mengklaim kepentingan karyawan merupakan prioritas utama perseroan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, Irfan menuturkan, Garuda terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis, guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis perusahaan.