Respons Permenaker 17/2021, 150 peserta BPJamsostek teken akad KPR

Permenaker 17/2021 semakin mempermudah akses pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek untuk memiliki rumah.

Ilustrasi kredit rumah dengan KPR. Freepik

Akses pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk mendapatkan rumah semakin mudah. Ini berkat terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Tanpa berlama-lama, BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BNI lalu mengadakan akad kredit pemilikan rumah (KPR) massal bagi 150 pekerja penerima Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua (MLT JHT) di Serpong, Banten, pada 30 November 2021. 

Akad massal disaksikan langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah; Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan; dan Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo. di Serpong, Banten, pada Selasa (30/11).

Pada kesempatan itu, Edwin mengapresiasi langkah pemerintah yang menyempurkan aturan tersebut. Diharapkan meningkatkan penyerapan dan penyaluran MLT lebih signifikan sehingga manfaatnya dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.

"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer sehingga pada hari ini, kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan Program JHT," tuturnya dalam keterangan tertulis.