365.831 wajib pajak nikmati insentif pajak, restitusi PPN masih sepi peminat

Mayoritas insentif dinikmati oleh wajib pajak PPh 23 final dan PPh 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 365.831 wajib pajak telah mengakses insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai dukungan pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Pemerintah bakal memantau dan melihat jenis sektor-sektor industri yang telah memanfaatkan insentif tersebut, serta terus melihat perkembangan dan efektivitasnya bagi pertumbuhan sektor di sektor riil. 

"Kami memonitor sangat detail siapa-siapa dan pada sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak, dengan harapan perusahaan tersebut bisa survive, bisa bertahan, dan bakal pulih pada semester kedua," katanya saat rapat dengan Banggar DPR, Kamis (9/7).

Hingga 30 Juni 2020, mayoritas wajib pajak yang mengakses insentif merupakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 final, di mana telah diakses oleh 198.373 wajib pajak. PPh menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan.

Pemerintah mencatat, nilai insentif PPh 23 final mencapai Rp129 miliar. Jika dilihat dari sektornya, sebanyak 119.288 wajib pajak berasal dari sektor perdagangan. Lalu, dari sektor industri pengolahan telah diakses oleh 13.862 wajib pajak, sektor jasa perusahaan 11.567 wajib pajak, sektor konstruksi dan real estat 7.168 wajib pajak, serta sektor jasa lainnya 19.654 wajib pajak.

Total wajib pajak PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) juga tercatat banyak mengecap insentif, yakni sebanyak 106.187 wajib pajak dengan nilai insentif sebesar Rp688 miliar. Berdasarkan data Kemenkeu di masing-masing sektor, sektor perdagangan telah mengakses insentif PPh 21 ini sebanyak 43.775 wajib pajak, industri pengolahan 21.325 wajib pajak, jasa perusahaan 7.187 wajib pajak, konstruksi dan real estat 9.270 wajib pajak, dan jasa lainnya 267 wajib pajak.