4 tahun pertama, TKA hanya dikenakan PPh penghasilan dari Indonesia

Setelah lebih dari empat tahun dan masih berada di Indonesia, dikenakan pemajakan dengan rezim normal.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. Foto dokumentasi BNPB.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) diatur terkait tenaga kerja asing (TKA), bebas masuk ke Indonesia dan bebas pungutan pajak.

Menurut Suryo, TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah pekerja asing dengan keahlian tertentu yang memang dibutuhkan dan jumlahnya tidak banyak di Indonesia.

"Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan, kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Hanya saja, definisi keahlian tertentu yang dimaksudkan, baru akan dirumuskan dalam waktu dekat.  Tetapi yang jelas, diperbolehkannya TKA masuk ke Indonesia dengan harapan terciptanya transfer teknologi dan pengetahuan atau transfer knowledge dari pekerja asing dengan keahlian tertentu ke tenaga kerja Indonesia.

"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa. Karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga. Dalam konteks untuk hal-hal tertentu, di mana kita enggak punya atau minim tenaga ahli sehngga TKA bisa mengisi," ujarnya