54 perusahaan di Jateng dilaporkan soal THR 2021

Teradu didominasi perusahaan padat karya di Surakarta dan Semarang.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerima 54 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah hingga H-7 Lebaran. Perusahaan padat karya di Surakarta dan Semarang, seperti tekstil dan semacamnya, menjadi teradu terbanyak.

“(Penyelesaiannya) masih on proses. Kami, kan, turun ke lapangan. Harapannya pada H-1 sudah ada penyelesaian," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, Kamis (6/5).

"Jika masih belum bayar sesuai Permenaker 6/2016, akan ada sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pembekuan usaha," sambung dia. Karenanya, perusahaan diharapkan menaati ketentuan dan membayarkan kewajiban kepada pekerja.

Berdasarkan Peratuan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR paling lambat dibayarkan H-7 hari raya. Nilainya, satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan proporsional kepada yang belum 12 bulan.

Sakina melanjutkan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam menyelesaikan aduan. "Seperti pengawasan di Boyolali dan pengawasan di Brebes."