6 kawasan ajukan permohonan penetapan kawasan industri halal

Pembentukan kawasan industri halal ini pun diharapkan dapat menarik perhatian investor global.

Kawasan industri halal di Kawasan Industri Bintan. Foto bkpm.go.id

Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal, Indonesia perlu menerapkan langkah strategis. Adapun saat ini, pemangku kepentingan telah membentuk kawasan industri halal maupun zona-zona halal, sehingga kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi.

"Pembentukan kawasan industri halal ini pun diharapkan dapat menarik perhatian investor global, untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," kata Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, dalam webinar KNEKS, Sabtu (24/10).

Oleh karena itu, terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, merupakan langkah awal berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia.

Adapun sampai saat ini, telah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian, yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Selain dua kawasan industri halal tersebut, ada enam kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan industri halal. Dan saya minta menteri Perindustrian segera memprosesnya," tuturnya.