sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

6 kawasan ajukan permohonan penetapan kawasan industri halal

Pembentukan kawasan industri halal ini pun diharapkan dapat menarik perhatian investor global.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 24 Okt 2020 12:49 WIB
6 kawasan ajukan permohonan penetapan kawasan industri halal

Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal, Indonesia perlu menerapkan langkah strategis. Adapun saat ini, pemangku kepentingan telah membentuk kawasan industri halal maupun zona-zona halal, sehingga kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi.

"Pembentukan kawasan industri halal ini pun diharapkan dapat menarik perhatian investor global, untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," kata Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, dalam webinar KNEKS, Sabtu (24/10).

Oleh karena itu, terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, merupakan langkah awal berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia.

Adapun sampai saat ini, telah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian, yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Selain dua kawasan industri halal tersebut, ada enam kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan industri halal. Dan saya minta menteri Perindustrian segera memprosesnya," tuturnya.

Ma'ruf pun mengingatkan kawasan industri halal tidak bisa berdiri sendiri, karena merupakan bagian ekosistem industri halal nasional dan global. Untuk memperkuat ekosistem ini, diperlukan insentif dari regulasi yang mendukung secara harmonis dan terpadu, bagi industri produk halal yang terintegrasi dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebelumnya Kemenperin menyebutkan, empat kawasan industri sedang menyiapkan pengembangan kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti dengan luas 6,5-100 hektare di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 hektare di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan dan Kawasan Industri Surya Borneo 146.5 hektare di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Selain itu, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Berikat Nusantara Kawasan Industri Tenayan, dan Kawasan Industri Wijayakusuma juga tengah mempelajari pola pengembangan kawasan industri halal. 

Strategi itu diharapkan bisa membuat Indonesia menikmati potensi pasar produk halal yang diperkirakan mencapai US$3,2 triliun pada 2024.

Sponsored

Wapres mengatakan, dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 miliar orang pada 2030, maka angka perekonomian pasar perindustrian global ini juga akan terus meningkat dengan pesat.

"Ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global dengan ekspor produk halal Indonesia," kata Ma'ruf.

Berita Lainnya
×
tekid