81 pelaku usaha agro diwajibkan sediakan minyak goreng curah

Perusahaan yang melanggar terancam sanksi administrasi. Peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran, hingga pembekuan izin.

Minyak goreng curah di salah satu kios pedagang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, pada Kamis (17/3/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Industri minyak goreng diwajibkan menyediakan kemasan curah untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengklaim, langkah ini dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tujuannya, menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga.

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," ucapnya, melansir situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 11/2022, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sementara itu, BPDPKS menetapkan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rerata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Ada 81 perusahaan yang diwajibkan menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Total volume yang wajib disalurkan mencapai 14.000 ton per hari.