Ini alasan Menteri KKP lakukan pemutakhiran harga patokan ikan

Apalagi HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto humas KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemutakhiran harga patokan ikan (HPI) bertujuan untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. Apalagi HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini, sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.

"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Senin (4/10).

Menteri Trenggono juga menjelaskan, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Ia mengungkapkan capaian PNBP SDA Perikanan 2020 misalnya, hanya di angka Rp600 miliar, padahal nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun. 

Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

PP 85 Tahun 2021 ini, mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.