AB afiliasi asing tidak boleh kelola perusahaan efek daerah

OJK tengah mengerjakan peraturan baru untuk mengembangkan perusahaan efek daerah. Namun pengelolaannya akan dibatasi untuk AB dalam negeri s

OJK tengah mengerjakan peraturan baru untuk mengembangkan perusahaan efek daerah. /Eka Setiyaningsih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan efek yang menjadi anggota bursa (AB) tetapi terafiliasi dengan perusahaan asing, tidak diperkenankan mengelola perusahaan efek daerah yang akan dikembangkan regulator. 

"Pengembangan perusahaan efek daerah merupakan bagian dari rencana menjaring lebih banyak investor di dalam negeri," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Hoesen, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/8).

Seperti diketahui, OJK tengah mengerjakan peraturan baru untuk mengembangkan perusahaan efek daerah. Namun pengelolaannya akan dibatasi untuk AB dalam negeri saja.

"Perusahaan efek daerah harus kerja sama dengan AB. Satu perusahaan efek harus kerja sama dengan satu AB, tidak boleh lebih. MKBD tidak dibatasi. Itu rezekinya orang domestik. Kalo asing jadi AB saja," kata Hoesen.

Perusahaan efek daerah ini nantinya akan menjadi perusahaan efek non Anggota Bursa (non-AB). Perusahaan efek non-AB ini akan memiliki batas wilayah kerja sesuai dengan provinsi tempat perusahaan ini didirikan.