Agar dampak bursa karbon tidak sekadar ilusi

Penerapan bursa karbon bakal mendorong pengurangan emisi karbon.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Pemerintah telah meluncurkan bursa karbon (carbon exchange) sejak 26 September 2023, dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan. Di mana produk yang diperdagangkan dalam bursa karbon Indonesia alias IDXCarbon adalah izin emisi karbon dan kredit karbon.

Dalam hal ini, untuk memperdagangkan emisi karbon dan kredit karbon, pelaku usaha harus mendapat persetujuan teknis batas atas emisi dan sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana bilang, penerapan bursa karbon di tanah air akan memperkuat upaya pengurangan emisi karbon dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Namun di sisi lain, keberadaan bursa karbon juga dikhawatirkan dapat menjadi media perusahaan-perusahaan untuk melakukan greenwashing. Perlu diketahui, greenwashing adalah tipu daya untuk mengelabui konsumen atau masyarakat bahwa perusahaan berkaitan sudah melakukan tindakan ramah lingkungan, padahal kenyataannya sebaliknya.

“Perdagangan bursa karbon juga perlu diawasi secara ketat, dikarenakan adanya tantangan bahwa bursa karbon dapat dijadikan sebagai media greenwashing akibat carbon offset, di mana perusahaan seolah-olah menurunkan emisi karbon, meski pada kenyataannya menyumbang emisi yang cukup besar,” kata Heru, dalam Seminar Virtual LPPI, Selasa (21/11).

Dalam hal ini, peran pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting, terutama agar seawal mungkin menyiapkan langkah mitigasi melalui regulasi penyelenggaraan bursa karbon. Sebelum ada perusahaan yang bertindak curang dan pada akhirnya membuat target nol emisi pada 2060 terancam gagal.