close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.
Bisnis
Kamis, 23 November 2023 16:52

Agar dampak bursa karbon tidak sekadar ilusi

Penerapan bursa karbon bakal mendorong pengurangan emisi karbon.
swipe

Pemerintah telah meluncurkan bursa karbon (carbon exchange) sejak 26 September 2023, dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan. Di mana produk yang diperdagangkan dalam bursa karbon Indonesia alias IDXCarbon adalah izin emisi karbon dan kredit karbon.

Dalam hal ini, untuk memperdagangkan emisi karbon dan kredit karbon, pelaku usaha harus mendapat persetujuan teknis batas atas emisi dan sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana bilang, penerapan bursa karbon di tanah air akan memperkuat upaya pengurangan emisi karbon dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Namun di sisi lain, keberadaan bursa karbon juga dikhawatirkan dapat menjadi media perusahaan-perusahaan untuk melakukan greenwashing. Perlu diketahui, greenwashing adalah tipu daya untuk mengelabui konsumen atau masyarakat bahwa perusahaan berkaitan sudah melakukan tindakan ramah lingkungan, padahal kenyataannya sebaliknya.

“Perdagangan bursa karbon juga perlu diawasi secara ketat, dikarenakan adanya tantangan bahwa bursa karbon dapat dijadikan sebagai media greenwashing akibat carbon offset, di mana perusahaan seolah-olah menurunkan emisi karbon, meski pada kenyataannya menyumbang emisi yang cukup besar,” kata Heru, dalam Seminar Virtual LPPI, Selasa (21/11).

Dalam hal ini, peran pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting, terutama agar seawal mungkin menyiapkan langkah mitigasi melalui regulasi penyelenggaraan bursa karbon. Sebelum ada perusahaan yang bertindak curang dan pada akhirnya membuat target nol emisi pada 2060 terancam gagal.

Sementara itu, Country General Council MetaVerse Green Exchange (MVGX) Charya Rabindra Lukman menilai, sejak diluncurkan dua bulan lalu bursa karbon Indonesia memang sudah berjalan di jalur yang tepat. Hal ini karena sebelum dapat memperdagangkan emisi karbon di pasar, perusahaan harus mendapatkan sertifikat registrasi yang dikeluarkan oleh KLHK, sesuai dengan standar dan pedoman sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SLVK).

Pada saat yang sama standar perdagangan jejak karbon yang disyaratkan pemerintah melalui ISO14064-1 dan ISO14067 juga cukup tinggi. Sebab, sertifikasi ini dibuat untuk menggantikan standar industri nasional maupun regional Standar Netralitas Karbon (CN). ISO kredit karbon pun pada dasarnya mengadopsi PAS 2060, standar CN yang diakui secara internasional.

“Mereka (IDXCarbon) menggunakan blockchain technology, sehingga karbon kredit yang dihasilkan dapat transparan dan pembeli dan juga regulator dapat men-trace back (melacak kembali-red) sampai project yang menghasilkan karbon kredit tersebut dan informasinya tidak bisa diubah sama sekali,” jelas Charya.

Standar sertifikasi tinggi dan teknologi canggih memang dapat mengurangi potensi terjadinya greenwashing maupun penghitungan dobel. Namun, menurut Charya pemerintah dan regulator harus mendukung kredit karbon ini dengan pajak karbon. Hal ini perlu dilakukan agar efek yang diperdagangkan semakin likuid.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

“Kedua, adanya cap yang diberikan kementerian terkait, terkait dengan batasan emisi yang dapat dihasilkan oleh polutan-polutan atau perusahaan yang menghasilkan emisi di Indonesia,” imbuh dia.

Dengan dua cara ini, ke depan kredit karbon yang merupakan efek ini akan semakin likuid. Dengan ini, karbon kredit tidak hanya dapat dipergunakan sebagai media offsetting (meniadakan emisi) saja melainkan potensial pula untuk diperdagangkan sebagai instrumen investasi, baik antar perusahaan yang terdaftar di bursa karbon Indonesia maupun sebagai sarana mencari keuntungan oleh perusahaan.

“Karena kredit karbon di Indonesia terverifikasi sebagai efek, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Charya.

Terpisah, Spesialis Kebijakan Lingkungan KEHATI Foundation Mohamad Burhanudin bilang, penerapan bursa karbon di Indonesia memang sudah cukup bagus dan memiliki standar ketat. Meski begitu, agar tujuan pelaksanaan karbon kredit untuk mengurangi emisi GRK tak hanya menjadi ilusi, langkah-langkah mitigasi jelas diperlukan.

Pada registrasi dan sertifikasi misalnya. SLVK yang selama ini dijadikan landasan pengaman (safeguard) perlu lebih diperkuat dengan menambahkan penanganan risiko pemindahan emisi (leakage) dan risiko ketidak pemanenan. Sebab, mitigasi dua kemungkinan kecurangan ini belum diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.

“Selain itu, agar akuntabilitas lebih baik, dibutuhkan sistem validasi dan verifikasi yang tangguh. Makanya, SRN-PPI dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang bertugas memvalidasi dan memverifikasi kredit karbon yang akan diperdagangkan perusahaan harus diperkuat,” jelas Burhanudin, kepada Alinea.id, Kamis (23/11).

Harga rendah

Penguatan yang dimaksud Burhanudin, tidak hanya dari sisi kelembagaan saja, melainkan juga terkait pengawasan kinerja dan integritas lembaga-lembaga tersebut. Pada saat yang sama, ketiga lembaga itu juga harus meningkatkan kemampuan mereka dalam mengumpulkan data yang akurat. Dus, sertifikat PTBAE-PU dan SPE-GRK yang dikeluarkan untuk perusahaan yang bakal menjual kredit karbon benar-benar kredibel.

“Selanjutnya terkait harga. Harga kredit karbon yang diterapkan Indonesia relatif rendah, bahkan dibandingkan negara berkembang lainnya. Padahal, harga karbon yang terlalu rendah bisa berdampak pada pencapaian penurunan emisi,” imbuh dia.

Sebagai informasi, sekarang Indonesia menetapkan harga karbon senilai US$2-18 per ton. Angka ini jauh lebih rendah dari negara-negara lain yang telah menerapkan bursa karbon. Korea Selatan misalnya, yang memasang harga US$30 per ton untuk penjualan karbon. Swedia bahkan menetapkan harga yang sangat tinggi untuk perdagangan karbon, yakni 122 euro.

“Selain tidak seimbang dengan biaya sosial karbon atau biaya yang harus dikeluarkan pemerintah karena dampak emisi GRK, harga rendah juga bertentangan dengan target ambisius pengurangan emisi,” jelas Burhanudin.

Terlepas dari itu, Burhanudin sadar betul, kalau penerapan bursa karbon tidak serta merta dapat menurunkan emisi GRK secara signifikan. Namun, setidaknya dengan pengawasan ketat dan harga jual kredit karbon yang lebih tinggi bisa mengkompensasi dampak emisi karbon yang dan perubahan iklim yang terjadi akibat aktivitas industri.
 

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan