Airlangga: Defisit APBN 3% akan dikembalikan pada 2023

Penanganan Covid-19 menyebabkan defisit anggaran melebar menjadi 5%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bertambahnya belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menangani Covid-19 menyebabkan defisit anggaran melebar menjadi 5%.

Untuk itu, Airlangga memastikan pemerintah akan mengembalikan angka batas maksimal defisit secara bertahap, seperti yang ditetapkan undang-undang sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023.

"Diperlukan reformasi struktural untuk menangani Covid-19. Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus 2,5% dari PDB, jendela untuk defisit sudah dibuka dan dijadwalkan sampai 2023," kata Airlangga di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4).

Airlangga merinci, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan untuk menghadapi Covid-19, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Postur APBN.

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, pemerintah memiliki tambahan dana Rp405,1 triliun untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19. Rinciannya, sejumlah Rp110 triliun digunakan untuk program jaring pengaman sosial, Rp75 triliun untuk penanganan dampak kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk biaya pemulihan ekonomi nasional.