sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi XI DPR-pemerintah sepakati asumsi dasar RAPBN 2024

Asumsi dasar ekonomi makro yang disetujui pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah Rp15.000/US$, suku bunga SUN 6,7%.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 31 Agst 2023 19:19 WIB
Komisi XI DPR-pemerintah sepakati asumsi dasar RAPBN 2024

Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati asumsi dasar makro, target pembangunan, dan indikator pembangunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024. Kesepakatan diputuskan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (31/8).

"Kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan rapat dengar pendapat dengan Plt. Kepala BPS tentang pembahasan asumsi dasar makro, target pembangunan, dan indikator pembangunan, serta pembahasan RAPBN 2024 kami menyatakan setuju dan sah," tutur Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir, dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, asumsi dasar ekonomi makro yang disetujui terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS, dan suku bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun 6,7%.

Adapun sasaran pembangunan yang disepakati adalah tingkat pengangguran terbuka sekitar 5-5,7%, tingkat kemiskinan rentang 6,5-7,5%, tingkat kemiskinan ekstrem maksimal 1%. Lalu, indeks gini rasio sekira 0,374-0,377 dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,99-74,02. 

Selanjutnya, melansir laman DPR, indikator pembangunan memuat dua hal. Pertama, nilai tukar petani (NTP) dipatok 105-108 dan kedua, nilai tukar nelayan rentang 107-110.

Selain itu, Komisi XI DPR mendorong pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dengan menjalankan berbagai kebijakan. Misalnya, pptimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan meningkatkan rasio pajak penerimaan perpajakan di kisaran 10,1%.

Kemudian, mengoptimalisasi penerimaan negara dari sisi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA), dividen BUMN, penguatan pemanfaatan aset negara, dan penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi.

Pemerintah pun didorong melakukan upaya yang efektif dalam penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang jelas.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid