Airlangga sebut UU Ciptaker tetap utamakan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan

UU Ciptaker diklaim menyempurnakan lebih dari 80 UU yang mendorong kemudahan berusaha dan mengedepankan aspek keberlanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto ekon.go.id

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pemerintah, tetap mengutamakan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

"UU Cipta Kerja telah menyempurnakan lebih dari 80 UU yang mendorong kemudahan berusaha dan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan atau kelestarian lingkungan," kata Airlangga dalam webinar LPPI dan Alika, Selasa (15/6).

Dia menyebut, khusus untuk lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat tiga undang-undang yang disempurnakan Ciptaker. UU tersebut yaitu UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. 

"Regulasi yang ada pada ketiga undang-undang tersebut disempurnakan untuk mencapai kemudahan ekosistem berusaha tanpa mengesampingkan standar nilai-nilai keselamatan keamanan dan kelestarian lingkungan," ujar dia. 

Dia melanjutkan, dengan penyempurnaan tersebut, kegiatan berusaha akan berbasis pada risiko, dengan lingkungan hidup menjadi salah satu pertimbangan utama.